Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 22 tentang Standar Kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-34 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) yang dioperasikan di wilayah Indonesia, mencakup pesawat terbang dan helikopter tanpa awak. Tujuannya adalah menjamin keselamatan penerbangan dengan mengatur persyaratan desain tipe agar sistem tersebut dapat beroperasi secara aman sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 34
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 22 TENTANG STANDAR KELAIKUDARAAN UNTUK SISTEM PESAWAT UDARA YANG DIKENDALIKAN JARAK JAUH (REMOTELY PILOTED AIRCRAFT SYSTEM)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11152
- Jumlah diDownload
- 738
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 612
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2021