Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-30 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan guna menyesuaikan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perkeretaapian dan peraturan terkait ASN serta Jabatan Fungsional untuk memastikan kesesuaian jumlah jabatan dengan beban kerja instansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 30
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1234
- Jumlah diDownload
- 658
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 481
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA