Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-30 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai kewajiban wajib bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, dan mudah bagi penumpang kelas ekonomi. SPM ini mencakup berbagai aspek layanan mulai dari pemesanan tiket, keberangkatan, hingga penanganan keluhan, yang menjadi tolok ukur standar pelayanan publik di sektor penerbangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 30
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11994
- Jumlah diDownload
- 1296
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 565
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM185 Tahun 2015