Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-27 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan guna menyesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta berbagai undang-undang terkait perkeretaapian dan ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 27
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2194
- Jumlah diDownload
- 546
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 478
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA