Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2O12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-16 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 16 Tahun 2023 mengubah Pasal 29 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan guna mengoptimalkan pengawasan keselamatan pelayaran, keamanan, serta kegiatan kepelabuhanan komersial. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan bertujuan memastikan implementasi UU Pelayaran serta regulasi terkait berjalan secara sistematis dan terencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 16
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2O12 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2820
- Jumlah diDownload
- 3525
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 400
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA