Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-16 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan, yang mencakup definisi barang berbahaya, kegiatan penumpukan hingga bongkar muat, serta peran pengangkut dan otoritas yang berwenang. Ketentuan ini didasarkan pada standar internasional seperti IMDG Code dan bertujuan menjamin keselamatan kesehatan, harta benda, serta lingkungan hidup selama proses logistik di pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 16
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9251
- Jumlah diDownload
- 1642
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 515
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA