Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-16 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal untuk Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan guna mewujudkan pelayanan publik yang baik dan memberikan kepastian hak serta kewajiban bagi para pihak terkait. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara, pelayanan publik, serta keamanan dan keselamatan penerbangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM.16
- Tahun
- 2015
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10447
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 214
- Tanggal Pengundangan
- 06 Februari 2015