Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-15 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar emisi bahan bakar terbuang, gas buang, dan CO2 untuk pesawat udara sipil dengan mesin turbin gas yang bersertifikat kelaikudaraan. Ketentuan ini mencakup aturan penerapan standar, prosedur sertifikasi, serta metode pengujian emisi gas buang dan asap mesin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 34 TENTANG PERSYARATAN UNTUK BAHAN BAKAR TERBUANG, GAS BUANG UNTUK PESAWAT UDARA YANG DIGERAKKAN DENGAN MESIN TURBIN, DAN EMISI CO2 PESAWAT UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9471
- Jumlah diDownload
- 582
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 460
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2021