Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-141 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 141 Tahun 2020 mengubah struktur Pasal 8 dan 9 dalam aturan sebelumnya dengan menyisipkan dua pasal baru (Pasal 8A dan 8B) untuk memperkuat pengendalian transportasi selama masa adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran COVID-19. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara kompetensi dan jabatan dalam menghadapi tantangan pandemi, serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang transportasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 141
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10018
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 587
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2020