Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai unsur pelaksana teknis Kementerian Perhubungan. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan ketentuan undang-undang pelayaran dan peraturan perundang-undangan terkait kepelabuhanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1099
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1184
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2018