Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor 35 Tahun 2012 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2012 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan yang bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan komersial di pelabuhan, termasuk penyediaan fasilitas, penjaminan keamanan, serta pengelolaan tarif dan konsesi. Struktur organisasinya terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pembangunan, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
35
Tahun
2012
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
E.E Mangindaan
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Jumlah dilihat
404
Jumlah diDownload
263

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah