Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 tentang kegiatan usaha bongkar muat barang, yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan antar kapal (ship to ship transfer) dan wajib dikerjakan oleh perusahaan bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional, atau Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapat konsesi. Perusahaan bongkar muat juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan berstatus konsesi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
DUDY PURWAGANDHI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1254
Jumlah diDownload
861
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
171
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah