Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 tentang kegiatan usaha bongkar muat barang, yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan antar kapal (ship to ship transfer) dan wajib dikerjakan oleh perusahaan bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional, atau Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapat konsesi. Perusahaan bongkar muat juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan berstatus konsesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DUDY PURWAGANDHI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1254
- Jumlah diDownload
- 861
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 171
- Tanggal Pengundangan
- 11 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA