Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyedia jasa penerbangan (operator pesawat dan pengelola bandar udara) untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan secara sistematis guna mendukung keselamatan penerbangan nasional dan menyesuaikan standar internasional. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan menjadi dasar bagi Kementerian Perhubungan dalam mengawasi aspek keselamatan operasional di sektor penerbangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DUDY PURWAGANDHI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1437
- Jumlah diDownload
- 1186
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 76
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA