Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Perubahan utama adalah: 1. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri paling lama 30 hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. Pengajuan ini harus dilampiri dengan persyaratan termasuk rencana jadwal penerbangan yang memuat nomor penerbangan, waktu keberangkatan dan kedatangan, hari penerbangan, dan periode efektif penerbangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- DUDY PURWAGANDHI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2214
- Jumlah diDownload
- 821
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 18
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA