Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Perubahan utama adalah: 1. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri paling lama 30 hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. Pengajuan ini harus dilampiri dengan persyaratan termasuk rencana jadwal penerbangan yang memuat nomor penerbangan, waktu keberangkatan dan kedatangan, hari penerbangan, dan periode efektif penerbangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
DUDY PURWAGANDHI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2214
Jumlah diDownload
821
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
18
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah