Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. 12 Tahun 2024 mengubah status Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tirtonadi dari unit nonstruktural menjadi unit pelaksana teknis untuk meningkatkan kapasitas dan pelayanan. Perubahan ini juga menyesuaikan jumlah dan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat menjadi 33 lokasi (28 Kelas II dan 5 Kelas III) serta merinci jumlah satuan pelayanan di bawahnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 783
- Jumlah diDownload
- 519
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 334
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA