Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang bertugas mengelola, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas terminal. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana dan anggaran, pengaturan lalu lintas serta arus penumpang, penyediaan fasilitas, hingga pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 755
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 333
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA