Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada seluruh alat angkutan umum dan area kerja prasarana transportasi umum untuk melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan akibat asap rokok. Aturan ini didasarkan pada UU Kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait transportasi serta kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- DUDY PURWAGANDHI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1003
- Jumlah diDownload
- 536
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 702
- Tanggal Pengundangan
- 22 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA