Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan setempat untuk perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan aset Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, dengan tujuan meningkatkan kesiapan satuan dalam memberikan kepastian hukum mengenai lokasi, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa guna mendukung pemenangan perkara. Fokus utamanya adalah pada kewajiban pengguna barang untuk mengamankan aset negara dan prosedur peninjauan langsung oleh pengadilan serta pra-pemeriksaan oleh Kuasa Hukum untuk mendata kondisi objek sengketa secara akurat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8399
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1648
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016