Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang menggantikan aturan lama agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Aturan ini mencakup definisi disiplin, jenis pelanggaran, serta prosedur penegakan disiplin bagi kedua kategori pegawai tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8132
- Jumlah diDownload
- 951
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1393
- Tanggal Pengundangan
- 15 September 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012