Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, dengan dasar hukum utama Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.06/2016. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti pemindahtanganan, penjual, dan tukar menukar, serta menetapkan peran Menteri Pertahanan sebagai pengguna barang dan Menteri Keuangan sebagai pengelola barang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2540
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 278
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2019