Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 28 Tahun 2019 mengatur kewajiban Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melaporkan harta kekayaan mereka (termasuk istri/suami dan anak tanggungan) guna mendukung pencegahan korupsi, dengan menggantikan aturan lama yang tidak lagi sesuai teknologi. Laporan ini mencakup rincian harta bergerak, tidak bergerak, hak, serta data penghasilan dan pengeluaran, yang dapat disalurkan secara elektronik melalui sistem e-LHKPN kepada KPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2019
- Tentang
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4323
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1524
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2015