Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk Tugas Pertahanan dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum mengenai sistem Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) sebagai alat pertahanan dan keamanan negara yang dikendalikan dari jarak jauh secara manual atau otomatis. Ketentuan ini mengatur definisi PTTA, struktur sistemnya, serta aspek kelaikan dan sertifikasi untuk menjamin keselamatan dan fungsi operasional dalam mendukung usaha pertahanan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Tentang
- SISTEM PESAWAT TERBANG TANPA AWAK UNTUK TUGAS PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1807
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1077
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2016