Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 21 Tahun 2019 mengatur tata cara penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja (Renja) sebagai dokumen perencanaan tahunan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan dan prioritas nasional. Peraturan ini menetapkan definisi hierarki perencanaan mulai dari Sasaran Strategis hingga Komponen kegiatan serta mewajibkan instansi untuk menyelaraskan rencana tahunan dengan kebijakan Presiden dan prioritas pembangunan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8760
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 850
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2019