Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi hibah di lingkungan Kemhan dan TNI menjadi penerimaan atau pemberian uang tunai, barang/jasa, atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali, serta memperjelas pembedaan antara hibah langsung dan hibah terencana. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan terkait sistem akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan rekening hibah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERMENHAN NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8668
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1152
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2016