Kembali
Memuat PDF…
Kerja Sama Operasional Peralatan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme kerja sama operasional pendayagunaan aset peralatan kesehatan dari pihak lain untuk mengatasi keterbatasan fasilitas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, guna mendukung pelayanan kesehatan bagi prajurit, PNS, dan keluarga mereka. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan peralatan yang laik pakai dan optimal sesuai standar pelayanan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KERJA SAMA OPERASIONAL PERALATAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8525
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1428
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2019