Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur langkah penanggulangan yang efektif, efisien, dan komprehensif terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Fokus utamanya adalah mencegah, memberantas, mengobati, dan merehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang didefinisikan sebagai pemakaian tanpa hak atau melawan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, DAN PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9815
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 688
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2019