Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Bahan Bakar Gas di Lingkungan kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur keseluruhan siklus pengelolaan Bahan Bakar Gas (campuran propanol dan butanol) di lingkungan Kemhan dan TNI, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban. Tujuannya adalah menjamin kebutuhan energi untuk tugas pokok melalui diversifikasi dari minyak fosil guna mencapai efisiensi dan penghematan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengelolaan Bahan Bakar Gas di Lingkungan kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9815
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 424
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2016