Kembali
Memuat PDF…
Perlindungan Hukum Bagi Veteran Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bantuan hukum bagi Veteran Republik Indonesia, janda/duda, serta yatim/piatu mereka dalam proses di pengadilan maupun di luar pengadilan. Pemberi bantuan hukum berasal dari satuan kerja di Kementerian Pertahanan dan TNI yang bertugas mewakili, mendampingi, atau membela pemohon dalam perkara hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perlindungan Hukum Bagi Veteran Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3995
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 458
- Tanggal Pengundangan
- 24 Maret 2016