Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 15 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2016 berlaku

Perlindungan Hukum Bagi Veteran Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur bantuan hukum bagi Veteran Republik Indonesia, janda/duda, serta yatim/piatu mereka dalam proses di pengadilan maupun di luar pengadilan. Pemberi bantuan hukum berasal dari satuan kerja di Kementerian Pertahanan dan TNI yang bertugas mewakili, mendampingi, atau membela pemohon dalam perkara hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
15
Tahun
2016
Tentang
Perlindungan Hukum Bagi Veteran Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3995
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
458
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah