Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan dan pembiayaan Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Kemhan dan TNI untuk menjamin tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Pokja didefinisikan sebagai organisasi sementara di luar struktur baku yang bertugas membantu pimpinan menghasilkan dokumen peranti lunak, regulasi, atau naskah. Pembiayaan mencakup berbagai komponen seperti uang harian, uang saku, dan biaya operasional lainnya yang dialokasikan khusus untuk mendukung kegiatan pembentukan dokumen tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6683
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 428
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011