Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2019 berlaku

Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan dan pembiayaan Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Kemhan dan TNI untuk menjamin tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Pokja didefinisikan sebagai organisasi sementara di luar struktur baku yang bertugas membantu pimpinan menghasilkan dokumen peranti lunak, regulasi, atau naskah. Pembiayaan mencakup berbagai komponen seperti uang harian, uang saku, dan biaya operasional lainnya yang dialokasikan khusus untuk mendukung kegiatan pembentukan dokumen tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6683
Jumlah diDownload
444
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
428
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah