Kembali
Memuat PDF…
Bantuan Militer Asing pada Penanggulangan Bencana di Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kerangka hukum dan prosedur penerimaan serta penyaluran bantuan militer asing untuk mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menangani situasi darurat di Indonesia. Bantuan tersebut hanya dapat diberikan ketika pemerintah telah menetapkan status Keadaan Darurat Bencana dan harus terintegrasi dalam satu sistem komando yang efektif untuk penyelamatan korban serta pemulihan prasarana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BANTUAN MILITER ASING PADA PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2117
- Jumlah diDownload
- 474
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 245
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2019