Kembali
Memuat PDF…
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Sd/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Smp/Mts), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sma/Ma), Sekolah Menengah Kejuruan (Smk), Sekolah Dasar Luar Biasa (Sdlb), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (Smplb), dan Sekolah Menengah atas Luar Biasa (Smalb)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 untuk berbagai jenjang pendidikan (SD/MI hingga SMALB) sebagai dasar pembiayaan kegiatan operasional sekolah selama satu tahun. Besaran biaya dihitung berdasarkan standar DKI Jakarta yang kemudian disesuaikan dengan indeks daerah masing-masing, dengan ketentuan khusus bagi sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2009
- Tentang
- STANDAR BIAYA OPERASI NONPERSONALIA TAHUN 2009 UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2009
- Pejabat yang Menetapkan
- BAMBANG SUDIBYO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Jumlah dilihat
- 444
- Jumlah diDownload
- 213
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023