Kembali
Memuat PDF…
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 Peraturan Menteri kementerian pendidikan nasional 2009 dicabut

Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Sd/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Smp/Mts), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sma/Ma), Sekolah Menengah Kejuruan (Smk), Sekolah Dasar Luar Biasa (Sdlb), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (Smplb), dan Sekolah Menengah atas Luar Biasa (Smalb)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 untuk berbagai jenjang pendidikan (SD/MI hingga SMALB) sebagai dasar pembiayaan kegiatan operasional sekolah selama satu tahun. Besaran biaya dihitung berdasarkan standar DKI Jakarta yang kemudian disesuaikan dengan indeks daerah masing-masing, dengan ketentuan khusus bagi sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor
69
Tahun
2009
Tentang
STANDAR BIAYA OPERASI NONPERSONALIA TAHUN 2009 UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
BAMBANG SUDIBYO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Jumlah dilihat
444
Jumlah diDownload
213

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah