kementerian pendidikan nasional
Kementerian · 6 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- dicabutPermendiknas Nomor 26 Tahun 2010 2010
Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Batam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan ini mendirikan Politeknik Negeri Batam sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang dipimpin oleh Direktur. Politeknik bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan administrasi dengan struktur organisasi yang mencakup Dewan Penyantun, Senat, Jurusan, serta berbagai bagian administrasi dan unit teknis.
- dicabutPermendiknas Nomor 48 Tahun 2009 2009
Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian, perpanjangan, dan pembatalan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, termasuk syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri serta struktur organisasi yang berwenang dalam proses tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kepegawaian, pendidikan nasional, serta peraturan pemerintah terkait jabatan fungsional dan kenaikan pangkat.
- dicabutPermendiknas Nomor 69 Tahun 2009 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Sd/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Smp/Mts), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sma/Ma), Sekolah Menengah Kejuruan (Smk), Sekolah Dasar Luar Biasa (Sdlb), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (Smplb), dan Sekolah Menengah atas Luar Biasa (Smalb)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009
Peraturan ini menetapkan standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 untuk berbagai jenjang pendidikan (SD/MI hingga SMALB) sebagai dasar pembiayaan kegiatan operasional sekolah selama satu tahun. Besaran biaya dihitung berdasarkan standar DKI Jakarta yang kemudian disesuaikan dengan indeks daerah masing-masing, dengan ketentuan khusus bagi sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
- dicabutPermendiknas Nomor 24 Tahun 2007 2007
Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
- berlakuPermendiknas Nomor 16 Tahun 2007 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
- berlakuPermendiknas Nomor 13 Tahun 2007 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007