Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 4 PP No. 14 Tahun 2015 untuk menambahkan LPMP Kalimantan Utara dalam daftar unit kerja LPMP di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini dilakukan karena pendirian LPMP Kalimantan Utara telah disetujui dan sebelumnya belum diatur dalam struktur organisasi sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5699
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 298
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2017