Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 4 PP No. 14 Tahun 2015 untuk menambahkan LPMP Kalimantan Utara dalam daftar unit kerja LPMP di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini dilakukan karena pendirian LPMP Kalimantan Utara telah disetujui dan sebelumnya belum diatur dalam struktur organisasi sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5699
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
298
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah