Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 berlaku

Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia Oleh Pihak Asing

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pihak asing yang ingin syuting di Indonesia harus mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta wajib bermitra dengan perusahaan perfilman lokal berbadan hukum Indonesia yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP). Tujuannya adalah untuk mengawasi agar konten film yang dibuat tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
48
Tahun
2018
Tentang
Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia Oleh Pihak Asing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5252
Jumlah diDownload
609
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1890
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah