Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 47 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 berlaku

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur dan rincian tugas unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri atas Sekretariat, serta Inspektorat I, II, III, dan Inspektorat Investigasi. Tujuannya adalah menyesuaikan tugas dan fungsi pengawasan internal sesuai dengan perubahan organisasi yang diatur dalam Permen No. 11 Tahun 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
47
Tahun
2018
Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9408
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1921
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah