Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 3 Permenkemdikbud No. 25 Tahun 2016 dengan menetapkan bahwa penghitungan Harga Eceran Tertinggi buku teks pelajaran dibagi menjadi 5 zona wilayah berdasarkan tingkat kesulitan dan jarak pengiriman dari pusat percetakan, serta menghapus ketentuan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
24
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan
Jumlah dilihat
5910
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
890
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah