Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 berlaku
Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mekanisme untuk melakukan reviu, evaluasi, dan pemantauan guna mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, serta mendeteksi penyimpangan secara dini. SPI dibentuk untuk membantu pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh unit kerja kementerian, termasuk direktorat jenderal, badan, dan unit pelaksana teknis. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta peraturan perundang-undangan terkait sistem pengendalian intern pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8839
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 800
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2017