Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2017 berlaku

Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mekanisme untuk melakukan reviu, evaluasi, dan pemantauan guna mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, serta mendeteksi penyimpangan secara dini. SPI dibentuk untuk membantu pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh unit kerja kementerian, termasuk direktorat jenderal, badan, dan unit pelaksana teknis. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta peraturan perundang-undangan terkait sistem pengendalian intern pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
22
Tahun
2017
Tentang
Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8839
Jumlah diDownload
560
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
800
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah