Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 94 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2022 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak dan UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk memperjelas demarkasi wilayah guna mencegah sengketa dan memastikan tata kelola pemerintahan yang jelas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
94
Tahun
2022
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DENGAN KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4208
Jumlah diDownload
364
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1390
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah