Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak dan UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk memperjelas demarkasi wilayah guna mencegah sengketa dan memastikan tata kelola pemerintahan yang jelas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DENGAN KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4208
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1390
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022