Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan pilar batas utama dan pilar acuan batas utama yang dipasang di lapangan. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah teknis seperti pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai penanda fisik untuk menentukan titik ikat garis batas antar daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
90
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3715
Jumlah diDownload
492
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1531
Tanggal Pengundangan
19 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah