Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan pilar batas utama dan pilar acuan batas utama yang dipasang di lapangan. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah teknis seperti pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai penanda fisik untuk menentukan titik ikat garis batas antar daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3715
- Jumlah diDownload
- 492
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1531
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2018