Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu menggunakan titik koordinat kartometrik (TK) sebagai penanda presisi. Batas tersebut dimulai dari TK 1 di persimpangan kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Semidang Alas, dan Pino Raya, kemudian berlanjut ke arah Barat Daya menuju TK 2 dan terus ke arah Barat menuju TK 3.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BENGKULU SELATAN DENGAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3799
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
75
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah