Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2022 mencabut dua peraturan lama, yaitu Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut, yang ditandai dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PANITIA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1318
- Jumlah diDownload
- 875
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1108
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY