Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan prasarana pemerintahan daerah, sarana prasarana satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, dan transportasi perdesaan guna mendukung prioritas nasional. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perimbangan Keuangan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Dokumen ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk menstandarisasi pengelolaan keuangan daerah dalam bidang-bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2015
- Tentang
- Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7662
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 52
- Tanggal Pengundangan
- 14 Januari 2016
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA