Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 85 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2015 berlaku

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan prasarana pemerintahan daerah, sarana prasarana satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, dan transportasi perdesaan guna mendukung prioritas nasional. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perimbangan Keuangan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Dokumen ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk menstandarisasi pengelolaan keuangan daerah dalam bidang-bidang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
85
Tahun
2015
Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7662
Jumlah diDownload
477
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
52
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah