Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 14 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 terkait perangkat pembaca dan penulis serta pembaca KTP Elektronik. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 261
- Jumlah diDownload
- 30
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 275
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA