Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan undang-undang pembentukan daerah terkait serta memperkuat penegasan batas antarprovinsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
8
Tahun
2019
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3059
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
168
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah