Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendagri No. 8 Tahun 2017 menetapkan bahwa kelembagaan Pemerintah Daerah DIY bersifat istimewa, mencakup keistimewaan dalam susunan organisasi dan nomenklatur. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dan DPRD DIY untuk membentuk kelembagaan serta mempertegas kewenangan istimewa DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usulnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7634
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
285
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah