Kembali
Memuat PDF…
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 8 Tahun 2017 menetapkan bahwa kelembagaan Pemerintah Daerah DIY bersifat istimewa, mencakup keistimewaan dalam susunan organisasi dan nomenklatur. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dan DPRD DIY untuk membentuk kelembagaan serta mempertegas kewenangan istimewa DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usulnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7634
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 285
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2017