Kembali
Memuat PDF…
Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pendaftaran penduduk nonpermanen (WNI atau WNA yang tinggal di luar domisili utama paling lama 1 tahun tanpa niat menetap) untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung manfaat data. Ketentuan ini menggantikan pedoman lama guna menyesuaikan kebutuhan administrasi kependudukan yang lebih akurat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7906
- Jumlah diDownload
- 977
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 410
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015