Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2022 berlaku

Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pendaftaran penduduk nonpermanen (WNI atau WNA yang tinggal di luar domisili utama paling lama 1 tahun tanpa niat menetap) untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung manfaat data. Ketentuan ini menggantikan pedoman lama guna menyesuaikan kebutuhan administrasi kependudukan yang lebih akurat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
74
Tahun
2022
Tentang
PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7906
Jumlah diDownload
977
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
410
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah