Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2022 berlaku

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pencatatan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan sebagai identitas diri guna menjamin perlindungan hak konstitusional dan tertib administrasi. Aturan ini berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal di sini, serta mengatur peran Disdukcapil di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam pelaksanaannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
73
Tahun
2022
Tentang
PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3051
Jumlah diDownload
1179
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
429
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah