Kembali
Memuat PDF…
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pencatatan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan sebagai identitas diri guna menjamin perlindungan hak konstitusional dan tertib administrasi. Aturan ini berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal di sini, serta mengatur peran Disdukcapil di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam pelaksanaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3051
- Jumlah diDownload
- 1179
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 429
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO