Kembali
Memuat PDF…
Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar dan spesifikasi teknis untuk perangkat keras, perangkat lunak, serta blangko KTP-el guna mendukung penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Sebagai pengganti peraturan lama, aturan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem digital dan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2022
- Tentang
- STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15014
- Jumlah diDownload
- 4728
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 397
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO