Kembali
Memuat PDF…
Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman, tata cara pembentukan, dan nomenklatur resmi untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengaturan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur sebelumnya dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5409
- Jumlah diDownload
- 13707
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 435
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA