Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan secara daring guna meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan bagi masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan sistem elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5782
- Jumlah diDownload
- 600
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 152
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2019